Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah resmi berlaku di 12 Polda di Indonesia yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis. Diberlakukannya sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.
Selain itu dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional diharapkan dapat menindak pelanggaran kendaraan dengan plat nomor polisi yang berasal dari luar daerah tersebut. Sebagai contoh, dengan penerapan sistem tilang elektronik, mobil dengan plat H (asal Semarang) dapat dilakukan penindakan saat melakukan pelanggaran di Yogyakarta.
Keluarga Wuling, berikut ini pemaparan mekanisme sistem tilang elektronik, baik dari jenis pelanggaran hingga cara membayarnya.
Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.
Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE)
Kamera tilang elektronik yang menangkap pelanggaran lalu lintas dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.
Para pelanggar lalu lintas dapat membayar langsung denda tilang elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.
Setelah selesai melakukan pembayaran, harap simpan struk transaksi, slip setoran ataupun notifikasi sms sebagai bukti pembayaran untuk mendapatkan kembali barang bukti yang disita oleh penindak.
Sebagai tambah informasi, di kota Jakarta terdapat aturan mengenai surat tilang eletktronik ganjil genap yang berlaku di tiga ruas jalan ibu kota pada tahun 2021. Pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas, yaitu berupa denda sebesar Rp500 ribu. Proses tilang ganji genap ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik (e-Tilang Polri) dengan syarat pelanggar harus mendaftarkan nomor telepon terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.
Keluarga Wuling, dengan adanya sistem tilang elektronik, segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas saat tertangkap kamera pengawas. Demi keamanan saat berkendara, selalu lengkapi diri dengan surat-surat kelengkapan berkendara dan jangan lupa untuk mentaati peraturan lalu lintas. Happy safe riding!